PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (Perseroan/INKP) : INKP BAGIKAN DIVIDEN Rp 50 PER LEMBAR SAHAM

BERITA, Jakarta, SAHAM347 Dilihat

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 25 Agustus 2020 bertempat di Hotel Grand Hyatt, Jl. MH.Thamrin No.Kav 28-30, Jakarta, dimana telah diputuskan hal-hal sebagai berikut:

RUPST:

1. Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan, sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan dan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2019 (Acquit et de charge). 2. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemlik entitas induk adalah sebesar US$ 274,4 juta atau laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 0,05015. Dari jumlah laba neto tersebut digunakan untuk:

* Sebesar US$ 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 14.653.000.000 (empat belas milyar enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2020 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan. * Sebesar Rp 273.549.147.050 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta
seratus empat puluh tujuh ribu lima puluh rupiah) atau setara dengan US$ 18.691.434,71 (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh empat koma tujuh puluh satu dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2020 untuk dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai perlembar saham adalah sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).

* Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba ditahan/retained earnings. * Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.

3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2020 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.

4. a. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020 dan; b. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020, minimal sama dengan yang diterima pada tahun 2019, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

5. Menyetujui untuk meniadakan agenda Rapat yang ke-lima yaitu mengenai perubahan susanan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

6. Dalam RUPS tersebut Direksi juga menyampaikan Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap 1 tahun 2020.

RUPSLB:

Menyetujui perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan yang antara lain untuk disesuaikan dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta peraturan lainnya yang terkait.

Perseroan menjelaskan bahwa Penjualan bersih konsolidasian Perseroan mengalami penurunan dari US$ 3.335,4 juta pada tahun 2018 menjadi US$ 3.223,2 juta pada tahun 2019 atau turun sebesar 3,4 %. Laba usaha konsolidasian mengalami penurunan dari US$ 894,0 juta pada tahun 2018 menjadi US$ 560,4 juta pada tahun 2019 atau turun sebesar 37,3%. Laba neto konsolidasian Perseroan mengalami penurunan dari US$ 588,2 juta pada tahun 2018 menjadi US$ 274,4 juta pada tahun 2019 atau turun sebesar 53,4 %.

Untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, penjualan bersih konsolidasian Perseroan sebesar US$ 1.484,1 juta, turun sebesar 5,7 % dibandingkan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar US$ 1.574,7. Sedangkan laba neto konsolidasian untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 sebesar US$ 203,2 juta, naik 38,4% dibandingkan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 sebesar US$ 146,8 juta.

Jangan Lewatkan